Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, Mizuho menuding Jaya Bersama Indo melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan rencana penerbitan obligasi. Mizuho membidik PT Asia Kuliner Sejahtera, PT Jaya Bersama Indo Tbk., Asia Culinary Pte. Ltd serta lima orang terkait lainnya sebagai para tergugat. Rencananya sidang perdana baru akan digelar pada awal April.
Ada pun, Lima orang terkait lainnya yang disebut sebagai tergugat memiliki posisi sebagai pemegang saham dan jajaran direksi di PT Asia Kuliner Sejahtera dan PT Jaya Bersama Indo Tbk yaitu: Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar, Ibin Bachtiar, Lin Manuhutu, dan Tio Dewi.
“Dalam gugatan ini kami menuntut ganti rugi US$ 40,9 juta,” kata kuasa hukum Mizuho Edward Lontoh, Senin (2/3).
Baca Juga: Analis: Saham MAPB dan DUCK yang paling menarik di sektor food and beverage
Edward Lontoh mengungkapkan, gugatan ini dilakukan karena PT Asia Kuliner Sejahtera belum melakukan pembayaran kewajiban utang sebesar US$ 40,9 juta.
“PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait saat ini sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk dan di sisi lainnya, mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami,” jelas Edward.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News