kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,60   -24,13   -2.60%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jawaban kuasa hukum PT Ruang Teknik Internasional atas sengketa saham Mashill


Kamis, 01 Maret 2018 / 21:06 WIB
Jawaban kuasa hukum PT Ruang Teknik Internasional atas sengketa saham Mashill
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adek Junjungan, Kuasa Hukum PT Ruang Teknik Internasional (Ruang Teknik Groups) mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan kepada kliennya tak berdasar alias obscuur libel.

Gugatan tersebut terkait tindakan wanprestasi yang diduga dilakukan kliennya soal kesepakatan jual beli saham antara pemegang saham minoritas PT Mashill International Finance (MIF) yaitu Philip Halim Soelistio yang juga menjabat sebagai Direktur Utama dengan PT Ruang Teknik Internasional selaku pemegang saham mayoritas MIF.

Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi No.590/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst pada 7 November 2017.

"Sesuai jawaban kami dalam persidangan. Gugatan ini prematur. kedua obscuur libel karena gugatannya tak sesuai dengan hukum acara," katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (28/2).

Alasan lainnya dikatakan Adek adalah soal Conditional Share Purchase Agreement yang dibuat dalam bahasa Inggris tak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

"Makanya batal demi hukum. Perjanjian dianggap tak ada. Karena perjanjian yang dilaksanakan di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia. Kalau menggunakan bahasa Inggris, kalau ada penafsiran yang berbeda mungkin bisa menguntungkan satu pihak," jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula lantaran niat Philip untuk menjual kepemilikan saham miliknya di MIF kepada PT Ruang Teknik Internasional. Kesepakatan jual beli saham ini telah terangkum dalam Conditional Share Purchase Agreement kedua belah pihak pada 20 Maret 2017. Namun hingga saat ini, transaksi tersebut urung terjadi.

Pihak penggugat menyatakan bahwa batas waktu pembelian telah lewat masa tenggat. Sementara dalam jawabannya di pengadilan, Adek menjelaskan waktu tenggat belum habis.

"Menurut kita itu belum waktunya karena belum ada legal due diligence, kemudian di sana ada klausa bahwa harga akan dikurangi atas tindakan yang merugikan perusahaan, itu belum diaudit juga. Makanya sekarang diuji di pengadilan siapa yang benar. Jadi tidak bisa disimpulkan sekarang," tambah Adek.

Meski demikian, Adek enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih akan bersifat pasif alias menunggu putusan pengadilan.

Sekadar informasi, selain gugatan tersebut, ada pula dua gugatan lainnya. Yaitu yang teregister dengan nomor No.666/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst pada 6 Desember 2017, dan No. 23/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst pada 17 Januari 2018.

Selain itu, adapula laporan pidana yang turut dilaporkan Philip Dengan nomor Laporan Polisi No.TBL/998/XII/2017/Bareskrim, No.TBL/996/XII/2017/Bareskrim bertanggal 21 Desember 2017. Serta satu laporan lagi dibuat oleh Direktur MIF Jeffri Gunadi Sarino.

"Kita pasif sementara mungkin kalau ke depan terlalu berlebihan, akan ada langkah hukum selanjutnya. Karena sebenarnya ini kan masalah internal perusahaan, harusnya diselesaikan di dalam perseroan. akan ada langkah hukum selanjutnya. Apalagi ada juga laporan ke Polda, Bareskrim. Kalau begini kan menganggu operasional perusahaan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×