kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jatah 16 menteri asal parpol usulan Jokowi


Senin, 15 September 2014 / 21:56 WIB
Jatah 16 menteri asal parpol usulan Jokowi
ILUSTRASI. Simak cara tepat membersihkan sofa suede


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Deputi Tim Transisi Eko Putro Sandjojo mengatakan, jumlah profesional berlatar belakang partai politik yang akan mengisi kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla merupakan usulan pribadi Jokowi.

Pada pengumuman postur dan jumlah kementerian di kabinet Jokowi-JK, Senin (15/9) petang, Jokowi menyebutkan, ada 34 kementerian di kabinetnya yang akan diisi oleh 18 orang profesional non-partai serta 16 orang profesional berlatar belakang partai politik. 

"Saya tidak tahu (alasannya apa), itu hitung-hitungannya Pak Jokowi," kata Eko seusai pertemuan dengan Jokowi-JK, di Kantor Transisi, Menteng, Jakarta Pusat. 

Meski diusulkan Jokowi, kata Eko, Jusuf Kalla dan Tim Transisi sudah menyetujuinya. "Usulan pribadi, tapi sudah dikonsultasikan dengan tim," tambahnya. 

Hal serupa disampaikan Deputi Tim Transisi lainnya, Andi Widjayanto. Menurut dia, pembagian untuk anggota partai politik merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden terpilih.

"Itu dikembalikan lagi ke Jokowi karena kami tidak campuri urusan politik," ujarnya. 

Sebelumnya, saat konferensi pers, Jokowi tidak menjawab ketika ditanya mengenai pembagian menteri profesional dan partai politik. Ketika diajukan pertanyaan itu, Jokowi bersama JK dan Tim Transisi langsung masuk ke dalam Kantor Transisi. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×