kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Japri laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP


Senin, 15 April 2019 / 17:25 WIB
Japri laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) menduga adanya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa penerimaan laporan yang unprocedural yang dilakukan oleh Yaza Azzahara Ulyana (Terlapor) yang merupakan Ketua Panwaslu RI di Kuala Lumpur.

Direktur Eksekutif JAPRI Mellisa Anggraini, mengatakan, terlapor dalam menerima sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu mengeluarkan pernyataan (Statement) secara instan, tanpa terlebih dahulu melakukan identifikasi dan analisa secara komprehensif terhadap penemuan pelanggaran pemilu yang terjadi.

Mellisa menegaskan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilakukan terjadi pada kamis 11 April 2019, di mana pada hari itu masyarakat dihebohkan dengan adanya berita diberbagai media online dan televisi bahwa telah ditemukannya surat suara yang sudah tercoblos di taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor Malaysia, dan surat suara yang tercoblos tersebut adalah Capres 01, dan surat suara legislatif pada caleg DKI Dapil II NasDem Nomor Urut 02.

“Bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh saudari Yaza Azzahara Ulyana pada intinya  adalah; Penerimaan laporan Unprocedural, Pelanggaran Kode etik dalam menyampaikan informasi yang tidak sesuai data dan fakta serta diduga bohong, Melanggar kode etik dan mengakibatkan ketidakpastian hukum dan hadir dalam deklarasi dukungan salah satu paslon yakni paslon Capres 02,” tegas Mellisa, Senin (15/4).

JAPTI menilai, pernyataan dan tindakan yang dilakukan Terlapor sangat tidak mencerminkan kode etik penyelenggara pemilu, dan hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf d, dan Pasal 15 huruf f.

Berdasarkan fakta di atas, JAPRI melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan  sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf d, dan Pasal 15 huruf f  Peraturan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Bahwa besar harapan kami, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu lainnya dalam bentuk apa pun, karena akan berdampak negatif dan dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Mellisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×