Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berkas yang harus dimasukkan meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
3. Transkrip asli;
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);
Baca Juga: Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK untuk keperluan CPNS juga melamar kerja
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang, akan Diinfokan Melalui Email dan WA"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Pemprov DKI Jakarta umumkan hasil seleksi CPNS, silakan cek di situs BKD, ini linknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News