kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jampidsus perjelas nasib Gatot


Rabu, 29 Juli 2015 / 13:25 WIB
Jampidsus perjelas nasib Gatot


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R. Pramono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (29/7). Ini terkait dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti di kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Widyo bilang kunjungannya ini untuk mendiskusikan status tersangka Gatot dan Evi. Mengingat, kejaksaaan juga t elah menyandangkan status tersangka bagi Gatot di perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial pada tahun 2012-2013. Kasus ini terjadi saat Gatot masih menjabat Plt Gubernur Sumatera Utara. "Akan kita bicarakan bersama nanti di dalam," tutur Widyo, Rabu (29/7).
Selain itu, Widyo juga mengatakan ada kemungkinan kasus tersebut akan dilimpahkan kepada KPK sepenuhnya."Kita lihat saja nanti," tukasnya.
Asal tahu saja, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di PTUN Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×