kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pengacara: Gatot tak tahu uang suap oleh Gerry


Rabu, 22 Juli 2015 / 13:17 WIB
Pengacara: Gatot tak tahu uang suap oleh Gerry


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyuapan hakim PTUN Sumatera Utara. Gatot datang ke KPK didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution pada 9.30 WIB Selasa (22/7).

Melalui kuasa hukumnya, Gatot menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruh dugaan yang ditujukan kepada dirinya terkait dugaan tindak pidana penyuapan hakim PTUN Medan.

"Pak Gatot itu sudah menyatakan tidak tahu menahu pemberian uang yang dilakukan oleh Gerry ke PTUN dan perlu digarisbawahi pernyataan OC Kaligis di media tidak melibatkan pak Gatot," Ujar Razman.

Razman juga menyatakan, istri Gatot, Evi Susanti mengirimi uang kepada OCK beberapa kali untuk lawyer operasional. "Terkadang US$ 5.000, US$ 10.000, dan US$ 3.000, sesuai permintaan. Bukan untuk menyuap hakim. Silahkan buka rekaman dananya," ujar Razman.

Sebelumnya, Senin (13/7), KPK telah memanggil Gatot untuk diperiksa. Namun Gatot tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang melakukan safari Ramadhan dan itiqaf.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan OC Kaligis, Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan sebagai tersangka.

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×