kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Pengacara Gatot belum dapat kabar resmi


Selasa, 28 Juli 2015 / 19:06 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Beredar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya Evi Susanti (ES). Namun, tim pengacara Gatot mengaku belum mengetahui hal itu.

"Saya belum mendapat informasi yang valid karena, beredar di media online itu terkait penetapan tersangka baru melalui pesan singkat. Idealnya kan diumumkan," kata Rasman Arif Nasution, pengacara Gatot, Selasa (28/7).

Menurut Rasman, bila KPK telah menetapkan Gatot sebagai tersangka, kliennya bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan pra peradilan. Pra peradilan juga akan dikaitnya dengan penggeledahan oleh KPK.

Asal tahu saja, kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KPK berhasil membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta satu panitera bernama Syamsir Yusfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×