kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Jaminan pembangunan smelter akan diberlakukan


Minggu, 11 Mei 2014 / 14:33 WIB
Jaminan pembangunan smelter akan diberlakukan
ILUSTRASI. Penjualan Rumah SIG di di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah telah mencatatkan transaksi senilai Rp 2 miliar. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tahap awal progres pembangunan smelter yaitu jaminan kesungguhan dinyatakan pemerintah akan mulai pada minggu ini.

Pembayaran jaminan kesungguhan sebesar 5% dari nilai investasi smelter menjadi langkah awal pemerintah melihat kesungguhan perusahaan untuk membangun smelter.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, jaminan kesungguhan ini akan menjadi kunci bagi perusahaan untuk mendapat izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian izin ekspor ini akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan untuk dapat direalisasi.

Setelah mendapat izin ekspor, tentu komoditi mineral mentah yang diekspor akan dikenakan bea keluar. Besaran tarif bea keluarnya akan dikaitkan dengan progres smelter yang dibangun perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, memang akan ada penyesuaian alias penurunan tarif bea keluar dari yang sudah ada apabila smelternya mengalami kemajuan pembangunan.

Kalau ternyata progres smelternya tidak mengalami kemajuan dalam satu periode semester yang dipantau pemerintah maka akan kembali ke tarif semula.

"Akan kena pinalti dan naik lagi ke tarif awal," ujar Bambang akhir pekan lalu. Kembalinya tarif bea keluar ke tarif semula menjadi hukuman bagi perusahaan karena tidak komitmen untuk menyelesaikan smelter.

Mengenai besaran penurunan tarif bea keluarnya sendiri, Bambang masih menutup rapat.

Asal tahu saja, tarif bea keluar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini berkisar antara 20% sampai dengan 60% yang naik secara bertahap.

Kenaikannya terjadi setiap semester hingga 31 Desember 2016. Hingga smelter resmi beproduksi, maka tarif bea keluar akan dihapuskan.

Pemerintah sangat berharap pembangunan smelter bisa terjadi sehingga ekspor mineral mentah bisa kembali aktif dan setidaknya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini. 

Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) Natsir Mansyur berpendapat setiap pembangunan smelter perusahaan pasti mempunyai tahapan waktu proses pembangunannya. Setiap tahapan tersebut tentu membutuhkan waktu dan akan dilaksanakan oleh perusahaan.

Menurut Natsir, yang ditunggu oleh industri adalah kepastian mengenai insentif. Insentif apa yang akan didapat perusahaan apabila smelter mulai dibangun. "Ini yang harus jelas," tandasnya.

Mengenai besaran tarif bea keluar sendiri, dirinya berpendapat aturan bea keluar sekarang terlalu tinggi. Idealnya adalah di bawah 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×