kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani: 65% pendanaan daerah dari dana TKDD


Senin, 22 Maret 2021 / 18:55 WIB
Sri Mulyani: 65% pendanaan daerah dari dana TKDD
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pendanaan daerah sangat tergatung dari dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia telah berlangsung sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan desentralisasi tersebut, pembangunan di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, saat ini pendanaan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) masih lebih kecil porsinya.

“Selama ini pendanaan sangat tergantung kepada TKDD. Sebanyak 65% TKDD, sementara PAD berkontribusi sekitar 23% dan 8,4% berasal dari pendapatan lainnya. Selain itu daerah masih membutuhkan financing atau pembiayaan,” ujarnya saat acara Silaturahim Kepemimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera, Sabtu (20/3).

Baca Juga: Wanti-wanti anak buah, Sri Mulyani: Jangan punya budaya amburadul!

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, di masa pandemi, komponen PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 juga mempengaruhi aktivitas ekonomi di seluruh daerah.

Kementerian Keuangan terus berkomitmen meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai komponen utama pendapatan asli daerah. Dalam prosesnya, akan tetap memperhatikan keselarasan sistem perpajakan nasional dan kondisi perekonomian nasional.

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengamanatkan beberapa poin terkait PDRD. Yakni, adanya penghapusan retribusi izin gangguan sebagai bentuk dukungan penyederhanaan perizinan berusaha, penyesuaian tarif PDRD oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional, kemudahan pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah, penguatan skema evaluasi raperda dan pengawasan perda, serta dukungan insentif anggaran oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Kita nanti akan melihat bagaimana kita akan mencoba memperkuat dari pemerintah daerah dalam melaksanakan PDRDnya namun tanpa menimbulkan ketidakpastian di bidang investasi,” imbuh Sri Mulyani.

Selanjutnya: OECD ramalkan ekonomi Indonesia tumbuh 4,9% di 2021, apa kata Sri Mulyani?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×