Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun hari ini, Selasa (15/8) pengadilan kembali menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda pembuktian. "Hari ini agendanya pembuktian dari pihak pemohon dan termohon," ungkap kuasa hukum para jamaah Anggi Putra Kusuma kepada KONTAN, pagi ini.
Adapun untuk pembuktian pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti guna memperkuat permohonannya. Adapun bukti itu antara lain tanda terima pelunasan biaya umrah hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
Hal itu dinilainya, dapat mempertegas bahwa First Travel telah wanprestasi dan masih memiliki kewajiban kepada para jamaah. Dengan demikian pihaknya optimistis permohonan PKPU itu akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Adapun agendanya, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Bagir Manan lantai 3, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan dipimpin oleh ketua majelis hakim John Tony Hutauruk.
Sekadar tahu saja, Anggi dalam hal ini mewakili Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh selaku jamaah First Travel yang dijanjikan berangkat umroh Mei dan Juni 2017 lalu. Padahal ketiganya telah membayar secara lunas biaya umroh yang ditentukan Rp 16,8 juta dan Rp 18,8 juta.
Ia pun beranggapan, dengan belum diberangkatkannya ketiga jamaah tersebut membuat First Travel telah lalai dalam dalam melakukan perjanjian. Apalagi hingga saat ini belum ada kejelasan pemeberangkatan atau kejelasakan pengembalian pelunasan umroh dan lainnya.
"PKPU ini setidaknya bisa dijadikan sebagai kepastian hukum bagi para jamaah yang telah melunasi biaya umroh," tutur Anggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News