kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Paspor jemaah First Travel akan dikembalikan


Senin, 14 Agustus 2017 / 17:34 WIB
Paspor jemaah First Travel akan dikembalikan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pihak Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor First Travel di Jalan TB Simatupang dan Depok, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ribuan paspor milik jemaah First Travel.

"Saya mendapatkan laporan sudah diamankan, termasuk ada sekian ribu paspor yang sedang diamankan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Setyo mengungkapkan banyak para jemaah yang menghubungi dirinya menanyakan tentang nasib paspor mereka.

Mengenai hal tersebut Setyo berjanji pihaknya akan mengembalikan paspor tersebut.

"Saya mohon waktu karena masih diklarifikasi, dicek Bareskrim, setelah itu mungkin bisa dikembalikan," ungkap Setyo.

Seperti diketahui, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri telah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.

Keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri.

Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pendalaman terhadap 11 saksi yang terdiri dari agen dan jamaah. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com, berjudul: Polisi Akan Kembalikan Ribuan Paspor Jemaah yang Disita Dari Kantor First Travel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×