kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jalur Cepat! DPR Setuju Perpu 2/2022 Soal Cipta Kerja Disahkan di Paripurna Mendatang


Rabu, 15 Februari 2023 / 20:27 WIB
Jalur Cepat! DPR Setuju Perpu 2/2022 Soal Cipta Kerja Disahkan di Paripurna Mendatang
ILUSTRASI. Badan Legislasi DPR dan Pemerintah sepakat membawa Perpu No2/2022 ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Artinya persetujuan DPR ini hanya membutuhkan waktu 47 hari sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yakni pada 30 Desember 2022.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja antara perwakilan pemerintah bersama Badan Legislasi DPR. Pada Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI hari ini Rabu (15/2). Wakil pemerintah yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Sementara Badan Legislasi DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Muhammad Nurdin.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Rabu (15/02), menghasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang.

Menko Airlangga dalam pernyataan tertulis Rabu (15/2) mengklaim bahwa pada pembahasan Perpu ini di DPR pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. 

"Tentunya semua catatan DPR itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya," kata Airlangga.

Airlangga juga optimistis bahwa Perpu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, usaha kecil, pelaku usaha, juga pekerja.

Selain itu ia juga mengklaim bahwa Pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, tersebut, yakni telah membuat aturan yang menegaskan bahwa metode omnibus dalam penyusunan UU diakui dengan UU. 

Selain itu pemerintah dan DPR telah melakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Tak hanya itu Airlangga juga mengklaim pemerintah telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU ini dengan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

"Ini menunjukkan Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×