Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah memberikan layanan pendidikan tanpa biaya alias gratis mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sekolah swasta.
Menanggapi hak tersebut, Pengamat Pendidikan sekaligus CEO Jurusanku, Ina Liem mengatakan bahwa sekolah swasta yang patut melaksanakan program pendidikan gratis ini haruslah yang berorientasi pada misi sosial, bukan sekolah-sekolah yang mengejar keuntungan semata (profit oriented).
Menurutnya, pemerintah juga harus memetakan sekolah swasta di wilayah yang memang kekurangan jumlah sekolah negeri. "Menjangkau wilayah yang kekurangan sekolah negeri, serta berkomitmen pada transparansi dan mutu pendidikan," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (1/6).
Baca Juga: MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta
Ina mengungkapkan bahwa anggaran yang digelontorkan pemerintah terhadap SD-SMP swasta yang bakal menjalankan kebijakan ini bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di mana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Selama ini ada dana BOS reguler yang dialirkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke sekolah negeri, ada juga BOS daerah yang dialirkan ke Pemda sebagai dana tambahan untuk ke swasta. Jadi sepertinya keputusan MK ini untuk meminta tambahan anggaran ke Pemda. Tapi mekanisme pastinya belum dijelaskan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Diketahui, permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Baca Juga: AS Naikkan Bea Masuk Impor, Iperindo Minta Pemerintah Lindungi Pasar Dalam Negeri
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Selanjutnya: Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro, PLN Gandeng Pemkab Gayo Lues Aceh
Menarik Dibaca: Review Lengkap Samsung A06, Smartphone Terjangkau dengan Fitur Maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News