kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jalani PKPU, Korea World tolak semua tagihan kreditur


Kamis, 11 Oktober 2018 / 22:58 WIB
Jalani PKPU, Korea World tolak semua tagihan kreditur
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Korea World Center Indonesia, pengelola kawasan bisnis di Pulomas, Jakarta Timur menolak seluruh tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya.

Korea World harus menjalani PKPU atas permohonan PT Fruit Land, peritel All Fresh yang menyewa lahan dari Korea. Permohonan Fruit Land yang terdaftar dengan nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 September 2018 lalu.

"Ada 11 kreditur yang mendaftar ke pengurus, nilainya hampir mencapai Rp 100 miliar," kata pengurus PKPU Korea World Jahmada Girsang kepada Kontan.co.id, Rabu (10/10), usai rapat pencocokan utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Nah soal tagihan yang masuk, Kuasa Hukum Korea World Rico Pandeirot dari Kantor Hukum Rico Pandeirot & Co menyatakan pihaknya menolak seluruh tagihan kreditur, kecuali dari pemohon.

"Begini, kami ini kan menyewakan lahan, kemudian ditetapkan PKPU. Nah kreditur ini yang mendaftarkan tagihan adalah yang menyewa tempat ke kami. Makanya, seharusnya mereka yang membayar, bukan kami," kata Rico dalam kesempatan yang sama.

Kuasa hukum Fruit Land Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners, bilang dalam PKPU ini pihaknya berupaya menagih Korea World senilai Rp 13 miliar.

"Kita penyewa di tempat debitur. Nilai tagihannya kurang lebih Rp 13 miliar. Nilainya didapat dari beberapa hak yang tak diberikan kepada kami sebagai penyewa. Dan itu sudah diputuskan," kata Ibnu.

Jahmada menjelaskan bahwa beberapa hak yang tak didapatkan oleh penyewa misalnya soal listrik, dan air yang kerap terganggu. Sementara Korea World mustunya menjamin itu semua.

Pengurus lainnya, Sahat Sidabukke bilang putusan idari permohonan PKPU itu pula yang kemudian menjadi acuan bagi kreditur lain mendaftarkan tagihan.

"Putusan PKPU jadi yurisprudensi bagi kreditur-kreditur lainnya untuk mendaftarkan tagihan. Karena dalam pasal 61 ayat (6) UU 37/2004 pun utang dinyatakan timbul secara langsung ataupun di kemudian hari," kata Sahat.

Dari penelusuran Kontan.co.id, pengelolaan yang dilakukan Korea World bermula dari kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pulomas Jaya di lahan seluas 3,1 hektar sejak 2002. Korea World berhak mengelola lahan selama 30 tahun

Sayangnya, dalam perjalanannya kerja sama menjadi tak jelas. Misalnya pada 2012 skema perjanjian diubah menjadi Build, Operate, Transfer (BOT).

Namun, Korea World tak pernah membangun apa pun. Justru para penyewa lahan, seperti Fruit Land, BCA, Yayasan BPK Penabur yang turut jadi kreditur dalam PKPU melakukan pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×