kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jalan Matraman banjir pagi ini


Senin, 26 Januari 2015 / 10:31 WIB
Jalan Matraman banjir pagi ini
ILUSTRASI. Yuk simak informasi terbaru, Lion Air buka penerbangan umrah langsung dari Medan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Genangan air banjir terdapat di salah satu ruas Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (26/1). Tepatnya, di samping Mapolsek Matraman dan juga shelter transjakarta Matraman 2.

Pantauan Kompas.com, genangan banjir sedalam sekitar 25 cm terlihat menutupi sebagian Jalan Matraman Raya dari arah Jalan Pramuka itu. Panjang genangan lebih dari 10 meter.

Sebuah palang sederhana sudah dipasang pada bagian kanan ujung genangan. Palang tersebut untuk menghalangi kendaraan masuk di jalan yang sedang tergenang banjir itu.

Sementara, bagian kiri jalan tersebut tidak tergenang dan masih dapat dilalui kendaraan. Ada beberapa kendaraan seperti sepeda motor dan mobil pribadi yang melewati bagian kiri jalan itu dengan perlahan.

Selain itu, jalan ini juga dilalui oleh bus transjakarta Koridor 4 tujuan Pulogadung-Dukuh Atas 2 dan Pulogadung - Ragunan. Bus transjakarta yang melewati jalan ini masih beroperasi normal tanpa gangguan.

Imbas dari banjir di jalan ini adalah terjadinya kepadatan arus lalu lintas dari arah Jalan Pramuka menuju Jalan Matraman. Hal ini karena hanya satu sisi jalan saja yang dapat dilewati.

Kondisi lalu lintas pagi ini, juga ikut diatur oleh polisi lalu lintas. Para polantas tampak bersiaga dan sudah mendirikan posko-posko di daerah yang rawan macet dan banjir. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×