kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.310   0,00   0,00%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Jaksa tuntut penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara, tim advokasi: Memalukan


Kamis, 11 Juni 2020 / 21:37 WIB
Jaksa tuntut penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara, tim advokasi: Memalukan
ILUSTRASI. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

Kurnia juga menegaskan bahwa penuntut umum seakan berperan sebagai pembela terdakwa. Saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK tersebut.

"Hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku," jelas Kurnia.

Baca Juga: LPDB restrukturisasi Rp 181,2 miliar pinjaman dana bergulir dari 40 koperasi

Oleh karena itu Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut tiga hal. Pertama, Majelis Hakim harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Kedua, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo membuat Tim Pencari Fakta Independen. Ketiga,  Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×