Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
Kurnia juga menegaskan bahwa penuntut umum seakan berperan sebagai pembela terdakwa. Saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK tersebut.
"Hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku," jelas Kurnia.
Baca Juga: LPDB restrukturisasi Rp 181,2 miliar pinjaman dana bergulir dari 40 koperasi
Oleh karena itu Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut tiga hal. Pertama, Majelis Hakim harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.
Kedua, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo membuat Tim Pencari Fakta Independen. Ketiga, Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News