kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa tuntut pencabutan hak politik Biak Numfor


Senin, 29 September 2014 / 11:56 WIB
Jaksa tuntut pencabutan hak politik Biak Numfor
ILUSTRASI. Cara Membayar Biaya UTBK-SNBT 2023 Lewat Teller BNI, BSI, BRI, BTN, & Mandiri,/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/02/2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  juga menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mencabut hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

JPU menilai Yesaya terbukti meminta dan menerima uang sebesar SG$ 100.000 dari Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut berkaitan dengan pengajuan proposal usulan pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua, ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Yesaya Sombuk berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan Yesaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/9).

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka 1 Jo Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP yang menyatakan bahwa pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu antara lain hak memikih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Yesaya terbukti meminta uang kepada Teddi secara bertahap yakni Rp 600 juta dan Rp 350 juta terkait pengajuan proposal proyek tersebut kepada Teddi. Uang itu diminta oleh Yesaya dengan menjanjikan pekerjaan untuk perusahaan Teddi dari proyek itu.

Teddi pin menyanggupi permintaan Yesaya dengan memberikan uang sebesar SG$ 63.000 pada tanggal 11 Juni 2014 dan SG$ 37.000 pada tabggal 16 Juni 2014. Uang dengan total SG$ 100.000 tersebut diserahkan di tempat yang sama, yakni Hotel Acacia, Jakarta.

Yesaya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×