Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, Rabu (18/6). Keduanya akan menjakani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tanggul laut.
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu pagi.
Keduanya tiba di Kantor KPK dalam waktu yang berbeda. Teddi tampak terlebih dahulu tiba pada sekitar pukul 9.30 WIB. Sementara selang lima menit kemudian, Yeseya juga tiba di depan lobi utama KPK. Keduanya masih bungkam ihwal kasus yang menjeratnya tersebut.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (17/6) malam. Penetapan keduanya menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Senin (16/6) malam di Hotel Acacia di bilangan Matraman, Jakarta.
Yesaya diduga menerima suap dari Teddi sebesar S$ 100.000 secara bertahap. Uang tersebut diberikan sebagai ijon, agar perusahaan Teddi dapat mengerjakan proyek penanggulangan bencana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News