Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bupati Kabupaten Biak Numfor Yesaya Sombuk, didakwa menerima hadiah berupa uang sebesar SG$ 100.000 dari pengusaha asal Sorong, Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan berkaitan dengan pengajuan proposal usulan pembangunan Tanggul Laut ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/8).
Yesaya dilantik sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor pada bulan April 2012. Pada tanggal 2 April 2014 lalu, ia mengajukan proposal pembanguanan tanggul laut kepada Menteri Pembanguna Daerah Tertinggal, Helmy Faishal yang diserahkan melalui Turbey Onimus Dangebeun selaku Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor ke Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada kementerian tersebut.
Teddy Renyut, kemudian menghubungi Onimus untuk memberitahukan bahwa ada Proyek pembangunan pekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di biak Numfor dengan nilai Rp 20 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.
Yesaya kemudian menghubungi Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor, Yunus Saflembolo dan mengatakan bahwa dirinya sedang membutuhkan uang Ro 600 juta dan meminta hal ini disampaikan kepada Teddy. Saat itu, Teddy bersedia membantu Yesaya jika ia diberikan pekerjaan pasti oleh Yesaya.
"Kalay ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerjakan," jawab Yesaya kepada Teddy sebagaimana dibacakan oleh Jaksa Haerudin.
Pada 11 Juni 2014, Teddy memenuhi permintaan Yesaya dengan memberikan uang sebesar SG$ 63.000 atau setara Rp 600 juta. Pemberian uang dari Teddy tersebut dilakukan di Hotel Acacia, Jakarta, secara langsung kepada Yesaya dengan ditemani oleh Yunus.
Kendati demikian, Yesaya ternyata belum juga puas. Bahkan ia meminta uang tambahan kepada Teddy. Teddy pun kembali menyanggupi permintaa Yesaya dengan memberikan uang sebesar SG$ 37.000 atau serata dengan Rp 350 juta di hotel yang sama dengan hotel sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2014. Tak lama setelah itu, Yesaya diciduk petugas KPK dan diboyong ke Kantor KPK.
Surat dakwaan disusun dengan pasal subsiadiritas. Dalam dakwaa primair, Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dalam dakwaan subsidair, Yesaya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 hurufa UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, dalam dakwaan subsidair lebih, dia disangka melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menaggapi tuntutan jaksa tersebut baik Yesaya maupun penasihat hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Salah satu penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell mengaku, dengan tidak adanya nota keberatan diharapkan proses persidangan berlangsung lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News