Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) soal aliran dana mencurigakan dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) kepada Dhana WIdyatmika, bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Namun, Kejagung tidak akan memasukkan temuan itu ke dalam berkas perkara penyidikan Dhana. Soalnya, Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengatakan, berkas Dhana sudah hampir rampung. "Laporan PPATK itu nanti menyusul. Akan bertahap, berkas untuk DW kami selesaikan dulu," ujar Andhi.
Kemungkinan besar, pengembangan keterlibatan tiga PNS ini dalam kasus Dhana baru akan penyidik dalami saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya. Sayang, Andhi tidak menyebutkan kapan penyidik mulai memeriksa ketiga orang itu. Tapi, menurutnya, dalam waktu yang tidak lama lagi, penyidik bakal memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Keterangan-keterangan itu nantinya akan dijadikan alat bukti dalam kasus Dhana. Alat bukti tersebut juga akan menjadi dasar dalam menyusun surat dakwaan untuk tersangka lainnya. Kejagung pun berencana mencari bukti-bukti keterlibatan ketiga PNS itu dalam kasus Dhana. Namun, Andhi tidak menyebutkan lembaga ketiga PNS itu.
Pada kasus Dhana, memang ada beberapa tersangka lain yang berasal dari lingkungan Ditjen Pajak. Tersangka itu adalah bekas rekan kerja Dhana Salman Magfiroh dan Herly Isdiharsono. Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan atasan Dhana bernama Firman. Sedangkan tersangka lainnya dalam kasus ini adalah salah satu wajib pajak yang pernah Dhana periksa, yakni Direktur Utama PT Mutiara Virgo Joni Basuki.
Catatan saja, kasus ini bermula dari laporan PPATK yang menemukan adanya transaksi mencurigakan Dhana senilai Rp 79 miliar. Kejaksaan sudah menahan bekas pegawai Pajak ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News