kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaksa KPK dakwa Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terima suap Rp 2,25 miliar


Selasa, 15 Januari 2019 / 18:10 WIB
Jaksa KPK dakwa Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terima suap Rp 2,25 miliar


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Mantan Menteri Sosial idrus Marham menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta pada Selasa (15/1). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, Idrus diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar bersama mantan anggota Komisi VII DPR RI tahun 2014-2019 Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd).

Idrus didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemberian uang tersebut digunakan untuk membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Proyek rencananya akan dilakukan antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources, Ltd. (BNR, Ltd.) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd.) yang dibawa oleh Johanes Budisutrisno Kotjo.

Perkara dimulai saat Rudy Herlambang dalam sepengetahuan Johanes Kotjo mengirimkan surat kepada PT PLN Persero terkait Permohonan Pengajuan Proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut tambang 2 X 300 MW di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lantaran belum ada tanggapan dari pihak PT PLN, tahun 2016 Johanes Kotjo meminta bantuan kepada Setya Novanto terkait hal tersebut. Setya Novanto kemudian memperkenalkan Johanes kepada Eni Maulani selaku anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.

Awal tahun 2017 Eni mengenalkan Johanes kepada Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN Persero terkait permohonan proyek PLTU. Terjalin beberapa pertemuan yang dilakukan oleh Eni, Johanes dan pihak-pihak yang terkait.

Kemudian dalam surat dakwaan, masih di tahun 2017 terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang kepada Johanes Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar Tahun 2017. Pada saat itu terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang tersandung kasus E-KTP.

Diketahui dari surat dakwaan, total penerimaan uang dari Johanes sejumlah Rp 2,25 miliar. Sejumlah Rp 713 juta diserahkan oleh Eni selaku bendahara kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Tahun 2017 guna keinginan terdakwa menjadi PLT Ketum Partai Golkar.

Pada 13 Juli 2018, Eni dan Johanes Kotjo diamankan oleh petugas KPK, sedangkan Idrus Marham resmi ditahan KPK pada 31 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×