Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kegagalan Bank Century bukan karena krisis ekonomi global. Jaksa mengatakan, pada tahun 2008 telah dinyatakan bahwa Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi dan perbankan.
Hal itu disampaikan Jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3).
"Permasalahan gagalnya Bank Century bukan karena akibat adanya kondisi perekonomian global yang memburuk, tetapi adanya permasalahan struktural yang ada pada Bank Century," ujar Jaksa Pulung Rinandoro.
Jaksa menjelaskan, permasalahan Bank Century itu telah diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI pada tahun 2005-2008. Selain itu, pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy pernah mengatakan Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi pada November 2008.
Hal ini juga diperkuat dalam rapat Bidang Ekonomi pada 20 November 2008. Rapat itu diantaranya dihadiri oleh para pejabat saat itu, yaitu Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
"Pada rapat itu, Wapres RI menanyakan pada semua yang hadir apakah ada masalah ekonomi kita yang serius? Saat itu, Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak menyatakan ada masalah serius dalam ekonomi Indonesia," terang Jaksa.
Meski demikian, tetap terjadi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapannya sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Budi dalam eksepsinya menilai jaksa tidak memaparkan keadaan ekonomi Indonesia yang saat itu sedang krisis. Menurut Budi, banyak bank umum mengalami krisis likuiditas karena maraknya pelarian dana ke luar negeri.
Pada pertengahan tahun 2008 itu juga terjadi penurunan tajam terhadap harga saham. Kegagalan bank saat itu pun akan berdampak pada perekonomian Indonesia jika tidak segera diatasi.
Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi juga didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News