kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Robert Tantular Bakal Jadi Saksi Kasus Misbakhun


Senin, 26 Juli 2010 / 16:40 WIB
Robert Tantular Bakal Jadi Saksi Kasus Misbakhun


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular bakal menjadi saksi dalam sidang dugaan letter of credit (L/C) fiktif dengan terdakwa Muhammad Misbakhun. Pasalnya, pemegang saham Bank Century itu mempunyai peran penting dalam kasus terbitnya L/C itu.

Jaksa Teguh Suhendro mengatakan Robert akan dimintai keterangan menjelang akhir persidangan. "Dia saksi penting," katanya, Senin (26/7).

Nama Robert disebut-sebut dalam dakwaan JPU. Pasalnya selaku pemilik Bank Century, Robert mengetahui terkait permohonan penerbitan L/C yang diajukan oleh PT Selalang Prima International

Sebelumnya, jaksa mendakwa Misbakhun bersama Franky Ongkowardojo terlibat dalam dugaan pemalsuan sejumlah dokumen L/C. Keduanya mengajukan permohonan L/C dengan bermodalkan deposito senilai US$ 4,5 juta ke Bank Century. Belakangan terungkap, penerbitan L/C itu tak sesuai prosedur hingga menyebabkan Bank Century merugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×