kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Robert Tantular Bakal Jadi Saksi Kasus Misbakhun


Senin, 26 Juli 2010 / 16:40 WIB
Robert Tantular Bakal Jadi Saksi Kasus Misbakhun


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular bakal menjadi saksi dalam sidang dugaan letter of credit (L/C) fiktif dengan terdakwa Muhammad Misbakhun. Pasalnya, pemegang saham Bank Century itu mempunyai peran penting dalam kasus terbitnya L/C itu.

Jaksa Teguh Suhendro mengatakan Robert akan dimintai keterangan menjelang akhir persidangan. "Dia saksi penting," katanya, Senin (26/7).

Nama Robert disebut-sebut dalam dakwaan JPU. Pasalnya selaku pemilik Bank Century, Robert mengetahui terkait permohonan penerbitan L/C yang diajukan oleh PT Selalang Prima International

Sebelumnya, jaksa mendakwa Misbakhun bersama Franky Ongkowardojo terlibat dalam dugaan pemalsuan sejumlah dokumen L/C. Keduanya mengajukan permohonan L/C dengan bermodalkan deposito senilai US$ 4,5 juta ke Bank Century. Belakangan terungkap, penerbitan L/C itu tak sesuai prosedur hingga menyebabkan Bank Century merugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×