Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dalam pemeriksaan terdakwa mantan pejabat pajak Handang Soekarno, dia mengungkapkan, alasan menerima suap karena ada permintaan dari atasannya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Ken Dwijugiasteadi. Ketika itu,
terungkap bahwa salah satu faktor penerimaan suap lantaran ada permintaan Dirjen Pajak, Ken Dwijugeasteadi. Ketika itu, Handang diminta Ken untuk membantu memenangkan uji materi atas gugatan UU Tax Amnesty.
"Saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," ucap Handang.
Uang diperlukan untuk menyelenggarakan berbagai seminar dan kajian hukum. Lantaran gugatan bersifat insidentil, Ditjen Pajak tidak pernah memiliki anggaran khusus untuk itu.
"Kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," tandasnya.
Keterangan ini sempat dirasa janggal oleh Hakim Franky Tumbuwun. Ia pun menanyakan apakah tidak ada tim khusus yang mengurus hal demikian.
Handang pun menjawab tim tersebut sebenarnya sudah dibentuk. Lantaran gugatan ini lintas sektor dan ketika itu tengah menjadi prioritas pemerintah, tim terdiri anggota lintas lembaga seperti kwmwnterian keuangan, Kemenkum HAM, dan Ditjen Pajak sendiri.
Seperti diketahui, Handang tersandung kasus suap. Ia didakwa menerima suap sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar dari total janji sebesar Rp 6 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Mohan berharap Handang bisa membantu permasalahan pajak yang dihadapi perusahaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News