kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa akan panggil 133 saksi di sidang e-KTP


Kamis, 09 Maret 2017 / 15:12 WIB
Jaksa akan panggil 133 saksi di sidang e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan nama-nama pejabat yang berkaitan langsung dengan kronologi kasus akan dihadirkan sebagai saksi. Termasuk ketua DPR saat ini, Setya Novanto.

"Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran bahkan sampai ke urusan Kemenkeu, akan kami panggil pihak ini. Karena menurut saya inilah kasus korupsi yang paling besar, Rp 2,3 triliun kerugiannya," jelas dia.

Rencananya, jaksa akan menghadirkan 133 saksi. Jumlah ini lebih sedikit dibanding jumlah saksi yang pernah dipanggil KPK, yakni sekitar 280 orang. Para saksi tersebut dibagi menjadi 3 klaster, yaitu pejabat eksekutif, legislatif dan pengusaha yang terlibat pelaksanaan proyek.

Jaksa pun mengusulkan sidang dilangsungkan seminggu dua kali demi efisiensi waktu. Untuk sidang berikutnya, rencananya ada sekitar 10 saksi yang akan dihadirkan. Namun Irene belum bisa memastikan identitas saksi yang akan dihadirkan tersebut.

Yang jelas, pada pemamggilan saksi-saksi awal ini, yang menjadi prioritas KPK ialah yang berkaitan dengan penganggaran. "Penganggaran itu melibatkan Bappenas, Kemenkeu, tim teknis, kemudian DPR yang mengesahkan," kata Irene. 

Pada kasus ini, KPK mendakwa dua orang bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andy Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Setya Novanto, Diah Anggraeni, dan Drajad Wisnu Setyawan. Kerugian keuangan negara akibat korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×