kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akom disebut terima US$ 100.000 dalam kasus e-KTP


Kamis, 09 Maret 2017 / 12:46 WIB
Akom disebut terima US$ 100.000 dalam kasus e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan ketua DPR Ade Komaruddin diduga ikut kecipratan duit dari skandal megaproyek e-KTP. Kader partai Golkar ini diduga mendapat uang US$ 100.000 dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi," ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap sejak proses penganggaran di tingkat DPR RI.

Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum mendapatkan klarifikasi dari Ade Komaruddin. 

Hari ini merupakan sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan dakwaan. KPK sebelumnya menyebutkan, akan ada nama-nama politisi yang tersangkut dalam kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×