kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

IJTI protes larangan siaran live sidang e-KTP


Kamis, 09 Maret 2017 / 13:39 WIB
IJTI protes larangan siaran live sidang e-KTP


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak secara tegas sikap dari Pengadilan Tipikor terkait pelarangan siaran langsung sidang korupsi e-KTP yang digelar perdana Kamis (9/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana menegaskan, pelarangan tersebut menciderai kepercayaan masyarakat. Hal tersebut lantaran persidangan tersebut tidak bisa disaksikan oleh masyarakat luas melalui tayangan yang seharusnya disiarkan oleh media.

"Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Yadi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya mengizinkan persidangan digelar secara terbuka karena kasus korupsi setingkat dengan terorisme. "Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme," katanya.

Yadi menuturkan, sidang e-KTP yang diduga melibatkan banyak nama penting di ranah politik seharusnya dikawal oleh media, sehingga kebebasan pers tidak terpasung. "Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif, jangan sampai kebebasan pers yang dijamin UU Pers No.40 Tahun 1999 terpasung," ujarnya.

(Fitri Wulandari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×