kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

IJTI protes larangan siaran live sidang e-KTP


Kamis, 09 Maret 2017 / 13:39 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak secara tegas sikap dari Pengadilan Tipikor terkait pelarangan siaran langsung sidang korupsi e-KTP yang digelar perdana Kamis (9/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana menegaskan, pelarangan tersebut menciderai kepercayaan masyarakat. Hal tersebut lantaran persidangan tersebut tidak bisa disaksikan oleh masyarakat luas melalui tayangan yang seharusnya disiarkan oleh media.

"Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Yadi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya mengizinkan persidangan digelar secara terbuka karena kasus korupsi setingkat dengan terorisme. "Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme," katanya.

Yadi menuturkan, sidang e-KTP yang diduga melibatkan banyak nama penting di ranah politik seharusnya dikawal oleh media, sehingga kebebasan pers tidak terpasung. "Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif, jangan sampai kebebasan pers yang dijamin UU Pers No.40 Tahun 1999 terpasung," ujarnya.

(Fitri Wulandari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×