kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

IJTI protes larangan siaran live sidang e-KTP


Kamis, 09 Maret 2017 / 13:39 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak secara tegas sikap dari Pengadilan Tipikor terkait pelarangan siaran langsung sidang korupsi e-KTP yang digelar perdana Kamis (9/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana menegaskan, pelarangan tersebut menciderai kepercayaan masyarakat. Hal tersebut lantaran persidangan tersebut tidak bisa disaksikan oleh masyarakat luas melalui tayangan yang seharusnya disiarkan oleh media.

"Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Yadi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya mengizinkan persidangan digelar secara terbuka karena kasus korupsi setingkat dengan terorisme. "Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme," katanya.

Yadi menuturkan, sidang e-KTP yang diduga melibatkan banyak nama penting di ranah politik seharusnya dikawal oleh media, sehingga kebebasan pers tidak terpasung. "Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif, jangan sampai kebebasan pers yang dijamin UU Pers No.40 Tahun 1999 terpasung," ujarnya.

(Fitri Wulandari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×