kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Jaksa Agung: Unsur Pidana Asian Agri Belum Terpenuhi


Rabu, 05 Mei 2010 / 11:12 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku penanganan perkara Asian Agri hingga saat ini masih bolak-balik antara penyidik Ditjen Pajak dan jaksa peneliti di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, bolak-baliknya perkara tersebut yang tak kunjung naik ke pengadilan lantaran penyidik Ditjen Pajak belum memenuhi unsur pidana secara lengkap dari perkara tersebut.

"Karena Asian Agri belum memenuhi unsur pidana," ujar Hendarman di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/5).

Hendarman mengatakan, kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group terdiri dari 14 perusahaan disidik oleh Penyidik Ditjen Pajak yang berkas perkaranya telah diterima Kejaksaan. "Setelah diteliti berkas perkaranya belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan Ini terjadi berulangkali," tegasnya.

Hendarman menuturkan, pada 22 April lalu, penyidik hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama SL, EL, LR, sedangkan berkas perkara atas nama VAS belum dikirim. "Tiga berkas juga sudah dikembalikan karena Ditjen Pajak juga tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa,"tegasnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan menegaskan penyidik sudah memberikan petunjuk sejelas mungkin. Bahkan koordinasi juga terus dilakukan. "Sudah diberikan petunjuk, bahkan diketahui oleh satgas mafia hukum,"tegasnya. Ia mengaku tidak menahu apakah berkas yang lamban tersebut apakah memang ada indikasi mafia hukum. "Tapi sudah ada gelar di depan satgas mafia hukum,"imbuhnya.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengaku, penyidik Ditjen Pajak memang masih terus melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi. "Tinggal sedikit lagi, masih perlu memanggil ulang beberapa saksi untuk mencocokkan
keterangan,"katanya.

Ditjen Pajak sendiri diketahui beberapa waktu lalu sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi merupakan bagian dari saksi yang jumlahnya sekitar 40-an, yang sebelumnya juga sudah diminta keterangan. "Ada saksi yang sakit, ada yg masih di lokasi perkebuna," katanya.

Pontas menegaskan, jika semua pemeriksaan atas sejumlah saksi dilakukan, maka berkas bakal langsung dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau sudah lengkap akan segera menyusun seluruh berkas agar bisa segera diserahkan ke Kejaksaan,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×