kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa Agung tunggu penghitungan BPK soal kerugian negara dalam kasus Jiwasraya


Selasa, 03 Maret 2020 / 13:35 WIB
Jaksa Agung tunggu penghitungan BPK soal kerugian negara dalam kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Jaksa Agung Burhanuddin


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Setelah itu, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). 

"Progresnya alhamdulillah kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Insya Allah kalau hasil BPK selesai, kita akan segera limpahkan," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3). 

Baca Juga: Kejagung kembali lakukan pemeriksaan ke-41 saksi Jiwasraya, ini daftarnya

Ia pun mengklaim bahwa penanganan kasus Jiwasraya menjadi yang tercepat. Namun, ia tidak menyebutkan pembandingnya. 
Burhanuddin mengingat kembali ketika kasus tersebut muncul. 

Ia mengaku mendengar mengenai kasus Jiwasraya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sedang menghadiri sebuah acara di Tanjung Priok, Jakarta Utara, (17/12). 

Setelah itu, Burhanuddin langsung memerintahkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut. 

"Bu Menkeu bicara soal Jiwasraya dan saya tanpa babibu, saya langsung pulang, saya minta Dirdik untuk cepat tangani perkara itu. Dan alhamdullilah surat perintah penyidikan tanggal 19 Desember. Artinya ini kita bulan Maret baru 2,5 bulan," ujarnya. 

Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Kejagung mengambil alih karena wilayah kasusnya mencakup seluruh Indonesia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×