Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
Burhanuddin lalu menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh personel di Jampidsus.
Ia pun bersyukur penanganan kasus tersebut tidak disertai kegaduhan.
"Terima kasih kepada teman-teman di Pidsus yang bekerja sampai malam. Penyitaan pun sampai pagi. Dan yang saya syukuri adakah tanpa ada kegaduhan. Bayangkan kalau langkah-langkah itu gaduh, yang akibatnya adalah kemana-mana," tutur dia.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca Juga: Kementerian BUMN akan cicil pembayaran polis saving plan Jiwasraya, ini kata nasabah
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Jaksa Agung Tunggu Penghitungan BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News