Reporter: Hans Henricus , Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Penyidikan Kasus penyelewengan anggaran negara dalam pengadaan dua kapal tanker raksasa atau very Large Crude Carrier (VLCC) resmi ditutup.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku telah menyetujui usulan jaksa Agung Muda pidana Khusus (JAM Pidsus) menghentikan penyidikan kasus korupsi VLCC. "Sudah saya teken dan sudah diserahkan ke JAM Pidsus," jelas Hendarman di Istana Negara, Kamis (29/1)
Hendarman mengaku telah meneliti fakta-fakta hukum dan alat bukti yang menjadi dasar usulan jaksa penyidik menghentikan kasus VLCC. Menurutnya, tidak ada celah untuk membawa kasus VLCC ke ranah hukum pidana.
Sebab, ada keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Peninjauan Kembali menganulir gugatan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) terhadap dugaan pelanggaran pengadaan VLCC oleh Pertamina. Tidak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menemukan kerugian negara dalam kasus VLCC. "jadi jaksa bisa mati berdiri kalau disuruh membuktikan kerugian negara, wong enggak ada kok," imbuh Hendarman.
Meski demikian, Jaksa Agung mengakui dari penelitiannya terhadap fakta hukum dan alat bukti yang disampaikan jaksa penydikan ada sejumlah pelanggaran hukum, seperti proses lelang VLCC tanpa menyertakan izin Menteri Keuangan, dan penunjukan langsung tim penilai asing, Goldmansachs.
Namun, lanjut Hendarman, yang pelanggaran hukum bukanlah ranah kejahatan korupsi lantaran tidak ada kerugian negara. "Paling banter mendapat sanksi hukum administratif," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News