kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.040   60,28   0,86%
  • KOMPAS100 1.021   8,73   0,86%
  • LQ45 796   9,34   1,19%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Jaksa Agung tantang VSI ajukan praperadilan


Jumat, 21 Agustus 2015 / 13:54 WIB
Jaksa Agung tantang VSI ajukan praperadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Jaksa Agung HM Prasetyo merasa tak ada yang salah dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di PT Victoria Securities Indonesia. Prasetyo menantang PT VSI untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tak terima dengan penggeledahan tersebut. 

"Enggak ada (salah geledah). Semua benar. Benar lah. Kalau mereka merasa enggak benar, silakan gugat di praperadilan," kata Prasetyo, seusai bertemu pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).

PT VSI sebelumnya mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR terkait dugaan salah geledah. Namun, Prasetyo membantah bahwa pertemuan dengan pimpinan DPR dan Komisi III DPR pada hari ini membahas mengenai aduan itu. (Baca: Terima Aduan soal Kejagung, Pimpinan DPR Panggil Jaksa Agung)

"Itu nanti dibahas di dalam rapat kerja dengan Komisi III. Tidak ada dibahas tadi," kata dia.

Prasetyo sendiri tidak mempermasalahkan langkah PT VSI yang mengadu ke DPR . Dia yakin DPR tidak akan mengintervensi langkah Kejaksaan Agung mendalami kasus pembelian aset BTN melalui BPPN ini.

"DPR itu kan wakil rakyat, mungkin ada pihak yang memberikan informasi. Bisa saja memberikan masukan," ujarnya.

Kasus ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. 

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Namun, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. 

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×