kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   1,00   0,01%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi beberapa pejabat eselon I


Rabu, 05 Agustus 2020 / 20:26 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi beberapa pejabat eselon I
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi/rotasi jabatan beberapa pejabat eselon I di Kejaksaan Agung.

Bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, telah terjadi mutasi / rotasi jabatan 3 (tiga) Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa yaitu :

1. Dr. Amir Yanto, SH. MM. MH. diangkat sebagai JAM Pengawasan

2. Dr. Sunarta, SH. MH. diangkat sebagai JAM Intelijen

3. Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. diangkat sebagai JAM Pidana Umum .

4. Dr. Jan Samuel Maringka, SH. MH. diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Jaksa Agung lantik Sekretaris Jampidum dan beberapa pejabat eselon II

Burhanuddin mengatakan, mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut di atas.

“Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” jelas Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×