kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Jaksa Agung pertanyakan pertimbangan MK terkait PK


Jumat, 07 Maret 2014 / 18:24 WIB
ILUSTRASI. Karyawan memantau perdagangan pasar modal pada sebuah kantor sekuritas di Jakarta.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan para hakim konstitusi memutuskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan berkali-kali. Pasalnya, putusan itu bisa membingungkan kejaksaan sebagai eksekutor putusan.

"Kita hormatilah putusan MK karena sudah melekat seperti itu. Tapi ya harus dilihat lagilah, apa pertimbangannya di sana, apakah dua kali atau tiga kali," ujar Basrief, Jumat (7/3).

Ia mengatakan bila PK bisa dilakukan berulang-ulang, tanpa batas waktu, pihak Kejaksaan belum bisa menyikapi putusan itu. Justru kejaksaan ingin tahu apa yang menjadi pertimbangan MK sampai memutuskan demikian.

Ketika ditanya, bagaimana kejaksaan mengeksekusi terpidana mati, Basrief mengaku tidak bisa menjawab. Ia malah meminta awak media bertanya kepada MK, karena mereka yang memutuskan PK bisa berkali-kali. "Kalau berulang-ulang saya belum bisa menyikapi dalam arti kata, dalam putusan itu pertimbangannya seperti apa," tandasnya.

Jadi pihak kejaksaan akan mempelajari dulu isi putusan MK itu beserta pertimbangannya secara teliti. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan PK yang dilayangkan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dimana PK bisa dilakukan berkali-kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×