kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa Agung pertanyakan pertimbangan MK terkait PK


Jumat, 07 Maret 2014 / 18:24 WIB
Jaksa Agung pertanyakan pertimbangan MK terkait PK
ILUSTRASI. Karyawan memantau perdagangan pasar modal?pada sebuah kantor sekuritas?di?Jakarta.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan para hakim konstitusi memutuskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan berkali-kali. Pasalnya, putusan itu bisa membingungkan kejaksaan sebagai eksekutor putusan.

"Kita hormatilah putusan MK karena sudah melekat seperti itu. Tapi ya harus dilihat lagilah, apa pertimbangannya di sana, apakah dua kali atau tiga kali," ujar Basrief, Jumat (7/3).

Ia mengatakan bila PK bisa dilakukan berulang-ulang, tanpa batas waktu, pihak Kejaksaan belum bisa menyikapi putusan itu. Justru kejaksaan ingin tahu apa yang menjadi pertimbangan MK sampai memutuskan demikian.

Ketika ditanya, bagaimana kejaksaan mengeksekusi terpidana mati, Basrief mengaku tidak bisa menjawab. Ia malah meminta awak media bertanya kepada MK, karena mereka yang memutuskan PK bisa berkali-kali. "Kalau berulang-ulang saya belum bisa menyikapi dalam arti kata, dalam putusan itu pertimbangannya seperti apa," tandasnya.

Jadi pihak kejaksaan akan mempelajari dulu isi putusan MK itu beserta pertimbangannya secara teliti. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan PK yang dilayangkan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dimana PK bisa dilakukan berkali-kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×