Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo meminta semua pihak tidak mencurigai kejaksaan dalam menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Ia berjanji pihaknya akan pengusut kasus tersebut secara profesional.
"Ya, kita tidak usah bercuriga seperti itulah. Kita sudah sepakat bahwa penanganan perkara harus secara objektif, profesional, dan proporsional," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, langkah pertama kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditanya wartawan apakah Kejagung akan mengeluarkan "deponeering", ia menegaskan penggunaan "deponeering" tidak boleh sembarangan, tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penerapan 'deponeering' suatu perkara oleh Jaksa Agung hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum," katanya.
Ratusan pegawai KPK memprotes sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. Dalam aksi, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya.
Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri nantinya.
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan dihentikan penyelidikannya.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News