Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo menginstruksikan jajarannya di Papua Barat agar segera melakukan eksekusi terpidana Aiptu Labora Sitorus sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Instruksi itu disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Herman Da Silva.
"Saya sudah laporkan ke Jaksa Agung (rencana eksekusi), beliau tegas sampaikan segera eksekusi," kata Herman saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2), seperti ditayangkan Kompas TV.
Meski demikian, Herman mengatakan, pihaknya saat ini masih mengupayakan langkah persuasif. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan jajaran di bawahnya dalam proses eksekusi ini.
"Kami melalui beberapa mediator mencoba memberi pencerahan kepada Labora supaya kita melakukan eksekusi dengan jalan damai. Kalau damai, enggak perlu gejolak," ujarnya.
Labora sebelumnya menyatakan akan melawan jika dieksekusi jaksa terkait putusan MA yang menghukumnya 15 tahun penjara. Terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, ini juga menolak dikatakan menghilang.
Fredy Fakdawer selaku juru bicara Labora mengatakan, Labora terkena serangan stroke ringan karena depresi permasalahan hukumnya. Akibatnya, Labora menderita kelumpuhan di tangan kiri dan kanan.
”Saat ini, sekitar 1.000 warga bersiaga di Tampa Garam. Apabila pihak keamanan dan kejaksaan bersikeras menangkap pimpinan kami, pertumpahan darah akan terjadi,” ucap Fredy.
Tampa Garam merupakan daerah di Rufei Pantai, Kota Sorong, tempat perusahaan pengolahan kayu milik Labora, PT Rotua, berada. Selama ini, Labora tetap menjalankan perusahaannya yang berada di Jalan Panjaitan itu. Perusahaan tersebut mengolah ribuan balok kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat. Sekitar 300 orang bekerja di sana. (Sandro Gatra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News