kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Didatangi Kejaksaan, Susno tak mau dieksekusi


Rabu, 24 April 2013 / 15:05 WIB
ILUSTRASI. Pekerja berjalan di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Informasi mengenai rencana eksekusi mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, Rabu (24/4), dibenarkan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Sejumlah orang yang mengaku dari kejaksaan mendatangi kediaman terpidana kasus korupsi itu di Bandung, Jawa Barat, siang ini. Kabarnya mereka hendak menjemput paksa Susno untuk menjalani eksekusinya.

Namun, Fredrich mengatakan, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengeksekusi Susno.

"Belum (eksekusi). Ada serombongan oknum yang mengaku dari kejaksaan mendatangi kediaman Pak Susno di Bandung," ujar Fredrich saat dihubungi.

Sejumlah orang dari kejaksaan tersebut mendatangi rumah Susno sekitar pukul 11.00. Fredrich bersikeras Susno tidak dapat dieksekusi. Saat ini, menurutnya, pihak kejaksaan dan pengawal Susno masih bersitegang.

"Masih bersitegang dengan pengawal Pak Susno karena tidak ada landasan hukum bagi para oknum jaksa tersebut," kata Fredrich.

Namun, hingga saat ini, pihak dari kejaksaan belum dapat dikonfirmasi.

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, itu sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia beralasan, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak memerintahkan penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Putusan MA hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Susno saat ini menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB) dan didaftarkan sebagai bakal calon legislatif sementara untuk Pemilu 2014. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×