kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Didatangi Kejaksaan, Susno tak mau dieksekusi


Rabu, 24 April 2013 / 15:05 WIB
Didatangi Kejaksaan, Susno tak mau dieksekusi
ILUSTRASI. Pekerja berjalan di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Informasi mengenai rencana eksekusi mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, Rabu (24/4), dibenarkan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Sejumlah orang yang mengaku dari kejaksaan mendatangi kediaman terpidana kasus korupsi itu di Bandung, Jawa Barat, siang ini. Kabarnya mereka hendak menjemput paksa Susno untuk menjalani eksekusinya.

Namun, Fredrich mengatakan, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengeksekusi Susno.

"Belum (eksekusi). Ada serombongan oknum yang mengaku dari kejaksaan mendatangi kediaman Pak Susno di Bandung," ujar Fredrich saat dihubungi.

Sejumlah orang dari kejaksaan tersebut mendatangi rumah Susno sekitar pukul 11.00. Fredrich bersikeras Susno tidak dapat dieksekusi. Saat ini, menurutnya, pihak kejaksaan dan pengawal Susno masih bersitegang.

"Masih bersitegang dengan pengawal Pak Susno karena tidak ada landasan hukum bagi para oknum jaksa tersebut," kata Fredrich.

Namun, hingga saat ini, pihak dari kejaksaan belum dapat dikonfirmasi.

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, itu sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia beralasan, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak memerintahkan penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Putusan MA hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Susno saat ini menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB) dan didaftarkan sebagai bakal calon legislatif sementara untuk Pemilu 2014. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×