kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mengapa Susno Duadji gagal dieksekusi?


Kamis, 25 April 2013 / 09:09 WIB
Mengapa Susno Duadji gagal dieksekusi?
ILUSTRASI. Wisatawan melintasi jembatan gantung atau?suspension bridge di Situgunung, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (14/11). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Proses eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji yang berlangsung alot sejak Rabu (24/4) kemarin dipastikan gagal. Meski demikian, hingga tengah malam kemarin, pihak kejaksaan masih 'ngotot' untuk mengeksekusi mantan Kepala Polda Jabar itu.

Kejaksaan terus melakukan perdebatan dengan pihak Polda Jabar di Markas Polda Jabar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung hingga semalam. Pihak kejaksaan pun masih terus berjaga-jaga di Mapolda Jabar. Kasi

Intel Kejati DKI Jakarta Firdaus D Wilmar semalam menegaskan, sesuai dengan permintaan pihak Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra kepada Kepala Polda Jabar untuk memberi perlindungan hukum, eksekusi Susno tidak dilakukan. "Jadi, Susno tidak bisa dieksekusi hari ini karena sudah berada di bawah perlindungan Polda Jabar," kata Firdaus di Mapolda Jabar kemarin.

Sementara itu, sebelum meninggalkan Mapolda Jabar, usai mendampingi Susno dalam memberi bantuan hukum, Yusril menegaskan, Polda Jabar telah sepenuhnya bersedia memberikan perlindungan kepada sang purnawirawan polisi itu. "Saya dengar bahwa Susno telah diberikan perlindungan di Mapolda Jabar sesuai dengan perintah dari Mabes polri," ujar Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu pun mengaku merasa lega dan memastikan kalau tidak akan ada eksekusi. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak akan ada eksekusi kalau di sini," tegasnya.

Lebih lanjut Yusril menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah jelas mengeluarkan pernyataan bahwa Susno tidak bisa dieksekusi. Ia berharap pihak kejaksaan dapat mematuhi keputusan tersebut agar tidak terjadi tarik menarik.

"Saya juga dengar statement dari Ketua MK yang mengatakan jika Susno tidak dapat di eksekusi karena memang putusannya telah batal demi hukum. Taatilah keputusan tersebut," tegas Yusril.

Susno Gagal Dieksekusi

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.

Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu. Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada Rabu (24/4) sore.

Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Sampai akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik seluruh petugasnya pada Rabu dini hari. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno.

Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.

Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi. (Putra Prima Perdana/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×