Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Aturan ini intinya akan menetapkan rasio luas gedung yang boleh dibangun di atas suatu lahan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bilang, selama ini belum ada ketentuan yang menetapkan konsekuensi jika luas pembangunan gedung melampaui KLB. Padahal, menurut Basuki, Pemprov DKI Jakarta yang harus menanggung konsekuensi dampak dari pembangunan gedung yang melampaui rasio ideal antara luas lahan dan luas gedung yang boleh didirikan di atasnya. Misalnya, pelebaran jalan akan sulit dibangun jika ada bangunan yang menjorok batas KLB. "Untuk itu pengembang harus memberikan kompensasi atas KLB yang lewat batas," ujar Basuki, Kamis (27/3).
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat menambahkan, Pemprov DKI Jakarta masih menggodok besaran kompensasi yang harus dibayar pengembang. Sejauh ini, pengembang berharap kompensasinya maksimal 20% dari keuntungan komersialisasi bangunan yang melampaui batas KLB itu.
Pemprov DKI Jakarta belum mengabulkan keinginan itu. Gamal hanya menyatakan, pemprov menginginkan developer membangun fasilitas umum dan sosial, seperti rumah susun dan ruang terbuka hijau (RTH), yang nilainya setara dengan kompensasi yang wajib dibayar pengembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News