kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Diminta Kurangi Beban Cukai pada 2025


Senin, 13 Mei 2024 / 20:02 WIB
Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Diminta Kurangi Beban Cukai pada 2025
ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Diminta Kurangi Beban Cukai 2025.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT), menyoroti perlunya perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan industri ini. 

Mereka menekankan pentingnya untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada tahun 2025 guna menghindari gangguan terhadap nasib jutaan pekerja di sektor ini.

Edy Riyanto, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum pulih sepenuhnya. 

Baca Juga: Tolak Kenaikan Cukai Rokok SKT, Berikut Tuntutan Buruh Rokok Jatim pada Pemerintah

Dampak dari kenaikan cukai sebelumnya masih terasa hingga sekarang. "Segmen SKT memiliki dampak signifikan terhadap tenaga kerja, sehingga mendapat sorotan khusus dalam permintaan dukungan dari pemerintah," ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (13/5).

Edy juga menyoroti pentingnya pengurangan cukai untuk SKT guna memberi ruang bagi pelaku industri untuk mengembangkan usaha mereka. Dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak secara menyeluruh, bukan hanya dari satu variabel saja, dengan harapan agar tarif cukai SKT tidak naik, atau minimal naik.

Selama ini, segmen SKT dikenal sebagai industri padat karya yang dihuni oleh pekerja dengan tingkat pendidikan rendah. 

Hal ini membuat mereka rentan terhadap pengangguran jika terjadi gangguan dalam industri tempat mereka bekerja. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran yang cukup tinggi, termasuk pengangguran setengah waktu, yang menunjukkan urgensi perlunya perhatian terhadap industri-industri padat karya seperti SKT.

Baca Juga: Kinerja Industri Rokok Terhimpit Kenaikan Tarif Cukai

Edy juga memperingatkan bahwa kenaikan cukai akan meningkatkan biaya produksi dan harga jual SKT, yang pada gilirannya akan menurunkan permintaan konsumen. Hal ini akan berdampak pada pendapatan pabrik dan akhirnya mengancam lapangan kerja. 

Dia menambahkan bahwa kenaikan cukai yang tinggi belakangan ini tidak efektif dalam meningkatkan penerimaan negara atau mengurangi jumlah rokok ilegal.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menambahkan bahwa salah satu peran Kemenperin adalah menjaga iklim usaha industri, termasuk IHT. 

Kebijakan tarif cukai yang lebih rendah untuk SKT menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung keberlanjutan industri ini.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Menekan Kinerja Industri Rokok Nasional

Dalam konteks ini, konsensus bersama tercipta bahwa pentingnya perlindungan dan dukungan pemerintah terhadap industri SKT. 

Dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait, diharapkan kebijakan yang diambil akan mengarah pada keberlanjutan industri tersebut serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan perekonomian negara secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×