kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP


Rabu, 29 Juli 2020 / 10:26 WIB
Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP
ILUSTRASI. Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan CPNS tahun anggaran 2019.


Penulis: Virdita Ratriani

Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait pelaksanaan SKB. Di antaranya adalah:

Kuota

Peserta yang dapat mengikuti SKB harus melampaui nilai ambang batas dari ketiga sub-tes yang diujikan saat SKD. 

Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD. 

Jika peserta memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan SKB.

Baca Juga: Defisit APBN 2021 melebar, Sri Mulyani beberkan strategi pembiayaannya

Materi 

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB juga akan menerapkan sistem CAT.

Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik  atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.

Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes. 

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Baca Juga: PNS bisa kantongi 6 tunjangan di luar gaji pokok, ini besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×