Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan CPNS tahun anggaran 2019.
Dikutip dari laman resmi BKN, dalam jadwal tersebut tertulis verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan pada 27-30 Juli 2020.
Sementara untuk pengumuman dan pendaftaran ulang SKB akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020.
Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN:
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020
Baca Juga: Bank BNI sudah tuntaskan relaksasi kredit ke 203.178 debitur
Yang perlu diketahui tentang SKB
Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait pelaksanaan SKB. Di antaranya adalah:
Kuota
Peserta yang dapat mengikuti SKB harus melampaui nilai ambang batas dari ketiga sub-tes yang diujikan saat SKD.
Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Jika peserta memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan SKB.
Baca Juga: Defisit APBN 2021 melebar, Sri Mulyani beberkan strategi pembiayaannya
Materi
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB juga akan menerapkan sistem CAT.
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.
Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Baca Juga: PNS bisa kantongi 6 tunjangan di luar gaji pokok, ini besarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News