kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi turunan UU Minerba, ini beberapa poin penting dalam RPP Minerba


Rabu, 09 September 2020 / 18:10 WIB
Jadi turunan UU Minerba, ini beberapa poin penting dalam RPP Minerba


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah berupaya merampungkan salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba). RPP tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan salinan draf RPP yang diterima Kontan.co.id, beleid ini terdiri dari 24 bab dan 202 pasal. Terdapat beberapa pasal yang cukup krusial bagi kelangsungan industri pertambangan minerba Indonesia.

Misalnya terkait perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kemudian berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Poin ini diatur dalam Pasal 107 yang mana ayat (1) mencatat bahwa IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.

Baca Juga: Kebut pembahasan, Dirjen Minerba: Satu PP turunan UU Minerba terbit di November 2020

“IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan dengan ketentuan (a) sesuai sisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan pertama selama 10 tahun dan (b) dapat diberikan perpanjangan kedua selama 10 tahun,” tulis aturan tersebut yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9).

Menteri juga bisa memberikan IUPK jenis ini dengan mempertimbangkan kelanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan minerba dalam rangka konservasi minerba dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, dan kepentingan nasional.

Di pasal 112, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dapat diberikan perpanjangan sebanyak satu kali selama 10 tahun. IUPK jenis ini yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.




TERBARU

[X]
×