Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba. Dari tiga RPP yang sedang disusun, paling tidak satu PP sudah bisa terbit dalam beberapa waktu ke depan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menargetkan ada satu PP yang sudah terbit, paling lambat pada November 2020 mendatang. PP yang dibidik terbit lebih cepat itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
"(Pembahasan) PP sudah berproses. Kita berusaha untuk selesai November yang satu. Sisanya Desember, kita kejar akhir tahun selesai," kata Ridwan saat ditemui selepas mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Kamis (3/9).
Baca Juga: Demi kelanjutan PKP2B, Menteri ESDM beri sinyal akan terbitkan IUPK
Adapun, PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba antara lain mengatur soal rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan pertambangan, perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/WIUP Khusus, divestasi saham, peningkatan nilai tambah atau hilirisasi, serta pengendalian produksi dan penjualan.
Saat ini, Pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang sedang berpacu dengan waktu. Selain merampungkan aturan turunan UU Minerba, Kementerian ESDM juga sedang memproses permohonan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia akan berakhir pada 1 November 2020.
Asal tahu saja, Arutmin sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi pada 24 Oktober 2019 lalu.
Adapun selain RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, masih ada dua RPP lain yang sedang dibahas pemerintah dan ditargetkan rampung paling lambat Desember mendatang. Kedua RPP lainnya ialah RPP tentang wilayah pertambangan yang antara lain mengatur soal wilayah hukum pertambangan, perubahan status Wilayah Pencadangan Negara menjadi WUPK, penetapan wilayah pertambangan serta data dan informasi pertambangan.
Baca Juga: Tolak penundaan smelter Freeport, Dirjen Mineba: Jangan menyerah sebelum kita mati!
Sedangkan RPP terakhir tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan. RPP ketiga ini antara lain mengatur tentang prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang serta pelaksanaan dan dana jaminannya, reklamasi dan pacatambang pada WIUP/WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, serta penyerahan lahan pascatambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News