Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tiga mantan kepala dinas yang telah dirotasi mengaku baru mengetahui diangkat menjadi anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGuP2) saat dilantik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Mereka yang juga kerap mendapat ancaman dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu adalah Taufik Yudi Mulyanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan; Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan; dan Unu Nurdin yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Kebersihan DKI.
"Enggak tahu, saya ikut aturan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) saja," kata Taufik kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Selain mengaku belum mengerti tugasnya di TGuP2, Taufik juga kebingungan lokasi kantornya sekarang. Sebab, ia baru mengetahui menjadi anggota tim saat pelantikan.
Pada Selasa (11/2/2014) malam sebelumnya, Kepala BKD DKI I Made Karmayoga hanya menyampaikan kalau Taufik merupakan salah satu pejabat eselon II yang dirotasi dan dilantik.
Kebingungan yang sama juga disampaikan Unu Nurdin. "Struktur organisasinya dan uraian tugas saja saya belum tahu. Saya, tuh, biasa melihat dari situ, jadi saya belum bisa membuat rencana jelas apa-apa. Ruangannya saja juga belum tahu di mana," kata Unu.
Meski begitu, sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang juga abdi negara, Unu mengaku selalu siap untuk ditempatkan di mana saja.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan akan mendalami terlebih dahulu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para anggota TGuP2. Ia hanya mengetahui, TGuP2 memiliki tupoksi yang sama seperti Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
TGuP2 merupakan UKP4 versi Pemprov DKI Jakarta sehingga tugasnya akan memonitor pembangunan serta memberikan nasihat dan menyampaikan masukan gubernur kepada kepala dinas. Selain Taufik, Unu, dan Pristono, ada empat pejabat lainnya yang tergabung menjadi anggota TGuP2.
Empat pejabat lainnya adalah Kian Kelana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial; Sugiyanta, mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan; Ipih Ruyani, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian; serta Zaenal Musappa, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 tahun 2014, yang ditetapkan pada 11 Februari 2014 tentang Pengangkatan TGuP2.
Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, ketujuh anggota TGuP2 ini memiliki keistimewaan untuk langsung berhubungan langsung dengan Gubernur atau Wakil Gubernur. Sebab, kepala dinas, asisten, dan pejabat eselon II setingkatnya harus melalui Sekda terlebih dahulu, sebelum ke gubernur. Tim ini merupakan posisi strategis, meski non-struktural.
"Menjadi anggota tim ini bukan akhir dari segalanya. Mereka masih punya peluang untuk dipromosikan, tapi tidak mungkin kembali ke posisi semula, karena tidak etis," kata Made.
Saat pelantikan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, ketujuh pejabat eselon II tersebut secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas dan kepala badan. Mereka juga resmi dilantik sebagai anggota TGuP2 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 tahun 2013 tentang Pengangkatan TGuP2.
"Mereka sudah resmi dihentikan dari jabatannya dan digantikan dengan orang-orang yang kami nilai berkompeten menjalankan tugas yang telah ditinggalkan mereka. Sekarang ketujuh pejabat ini bergabung dalam TGuP2," kata Jokowi.
Dalam Pergub Nomor 83 Tahun 2013, TGuP2 mempunyai tugas membantu gubernur dan wakil gubernur dalam menyusun tata cara, mekanisme monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan program unggulan gubernur. Lalu menyusun kriteria, tata cara, dan mekanisme penilaian kinerja SKPD/UKPD pelaksana program unggulan gubernur. Selain itu, memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada gubernur dan wakil gubernur (wagub) untuk keberhasilan pelaksanakan program unggulan, menerima dan menindaklanjuti masukan dan saran masyarakat kepada gubernur terkait kegiatan dengan pelaksanaan pembangunan oleh SKPD/UKPD, serta memberikan penilaian kinerja enam bulanan dan tahunan SKPD/UKPD dan melaporkan hasilnya kepada gubernur dan wagub. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News