Sumber: Warta Kota | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta secara serentak di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta sudah dimulai sejak tanggal 14 sampai dengan 28 Februari 2014 mendatang.
Alhasil, diharapkan masyarakat bisa mengambil SPPT PBB terhutang di kantor kelurahan masing-masing wilayah. Namun ada yang berbeda pada penetapan PBB terutang pada wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tahun ini.
Pasalnya, setelah dilanda banjir besar pada tanggal 12 Januari 2014 lalu, sejumlah wilayah tergenang banjir. Tak ayal sejumlah berkas hingga barang berharga milik warga pun hanyut tidak tersisa.
Mengurangi beban para korban banjir tersebut, rencananya Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan akan memangkas PBB terutang hingga sebesar 50 persen pada beberapa wilayah terpapar banjir, antara lain pada wilayah Pejaten Timur Pasarminggu, Rawa Jati Pancoran, serta Kebon Baru dan Bukit Duri Tebet.
Beberapa wilayah tersebut diberikan kemudahan kepada warga untuk segera melapor dan mengajukan permohonan keberatan atas PBB terutang dengan batas waktu maksimal selama tiga bulan, terhitung setelah SPPT PBB dikeluarkan.
Mengetahui rencana tersebut, sejumlah warga Pejaten Timur, Pasarminggu, Jakarta Selatan mengaku gembira. Karena menurut warga kebanyakan, selain dapat mengurangi beban warga, pengurangan PBB terutang tersebut dinilai sangat baik dalam kondisi ekonomi warga yang terpuruk saat ini.
Seperti halnya yang diungkapkan, H Muchlis (56) warga RT 06/07 Pejaten Timur, Pasarminggu, Jakarta Selatan. Dirinya yang terlihat masih membersihkan endapan lumpur bersama beberapa warga lainnya di saluran air permukiman rumahnya itu mengatakan kalau keputusan pemangkasan PBB terutang sangat baik.
Karena secara terus terang, baik dirinya maupun sebagian besar warga yang menjadi korban banjir beberapa pekan lalu sudah tidak lagi memiliki tabungan.
"Saya setuju banget, soalnya bakal ngeringanin warga. Walaupun rata-rata tanah warga cuma seratus meteran, PBB-nya bisa sampai sekitar Rp200 ribu. Uang itu jumlahnya gede kalau bagi kita, apalagi jaman susah kayak sekarang," jelasnya.
Namun, rasa senangnya tersebut masih tertahan, karena terdapat pertanyaan dalam benaknya dan beberapa warga lainnya, yakni mengenai tunggakan PBB yang belum dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya. Karena, ungkapnya, beberapa warga mengaku masih memiliki tunggakan PBB dua sampai tiga tahun yang belum dibayarkan pada tahun sebelumnya.
"Tunggakan itu yang kita tanya. Apa dikasih diskon juga atau sama saja, soalnya alasan warga nggak bayar karena memang nggak ada uang, jadi kalau bener diterapin diskon yang sama, warga makin seneng, nggak khawatir nanti ditagih PBB yang masih ngutang itu," tambahnya.
Ditemui terpisah, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak 1, Parasian Purba mengatakan warga yang menjadi korban banjir tidak perlu merasa khawatir, sebab walaupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2014 ditetapkan naik 10 persen, PBB terutang warga khusus korban banjir akan diterapkan kebijakan khusus, yakni keseluruhannya akan diberikan potongan hingga sebesar 50 persen tiap SPPT PBB.
"Bagi wajib pajak yang terkena musibah atau bencana banjir kemarin kita berikan kemudahan potongan PBB terutangnya, karena seperti yang kita tahu bersama memang sedang sulit ekonominya," jelasnya kepada Warta Kota di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (12/02).
Walau begitu, pihaknya akan membatasi pengajuan keberatan atas PBB terutang pada tahun 2014 tersebut paling lambat selama tiga bulan, terhitung sejak SPPT PBB diterbitkan.
"Jadi warga bisa segera mengambil dan melaporkan SPPT PBB-nya di kantor kelurahan masing-masing, setelah itu petugas akan langsung menetapkan potongan pajaknya. Pada proses ini tidak ada persyaratan khusus, proses bisa langsung dilakukan dengan cepat," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengungkapkan kalau pemoyongan pajak kepada warga korban banjir tidak mempengaruhi pendapatan pajak keseluruhan wilayah Jakarta Selatan. Sebab, sesuai dengan pembukuan pada tahun sebelumnya, perolehan PBB terbesar tetap dipegang wilayah Jakarta Selatan yakni sebanyak 400 ribu wajib dengan total penyerapan sebesar Rp2,2 triliun.
"Target penerimaan PBB tahun 2014 di DKI Jakarta mencapai Rp6,8 triliun. Angka tersebut dapat tercapai jika 1,9 juta wajib pajak yang terdata untuk PBB bisa taat melakukan kewajibannya tepat waktu. Target terbesar di Jakarta Selatan Rp2,2 triliun, selanjutnya Jakarta Utara Rp1,5 triliun, Jakarta Pusat Rp1,1 triliun, Jakarta Barat sekitar Rp1,01 triliun, Jakarta Timur Rp800 miliar, dan Kepulauan Seribu Rp7 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengharapkan atas pemotongan PBB tersebut, kepatuhan wajib pajak, baik warga korban banjir maupun masyarakat lainnya agar tepat waktu. Karena lewat pajak bersama, kelancaran pembangunan DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Selatan dapat terlaksana dan berkesinambungan.
"Saya harapkan agar wajib pajak bisa mentaati aturan dari jumlah terhutang dan waktu pembayaran. Dengan begitu kita juga membantu terselenggaranya pembangunan DKI untuk Jakarta baru lebih baik," jelasnya.(Dwi Rizki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News