Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA, Merasa tidak bersalah RJ Lino mantan Direktur Utama Pelindo II ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Lino mengaku, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada Senin (28/12).
"Tidak ada juga perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) itu," katanya, Selasa (29/12).
Selain itu, Maqdir mengaku bila tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan QCC tersebut. Maqdir menilai KPK terlalu terburu-buru lantaran hingga saat ini belum ada nilai kerugian negara dari perkara tersebut.
Sebelumnya, BPK sempat melakukan audit investigasi di tubuh Pelindo II dan dinyatakan tidak ada kerugian negara yang Ditimbulkan.
Berdasarkan cerita Maqdir, proses pengadaan tiga unit QCC tersebut sudah melewati proses lelang sebanyak 10 kali yang hasilnya selalu gagal. Sedangkan, penunjukan kepada perusahaan HDHM tersebut dilakukan setelah proses ke 10 dilakukan.
Penunjukan langsung pada perusahaan asal Tiongkok itu dinilai menguntungkan negara lantaran harga yang ditawarkan jauh lebih murah daripada perusahaan lainnya. Sayangnya, Maqdir enggan menjelaskan besaran keuntungan yang didapatkan.
Pengadaan yang dilakukan Pelindo pada tahun 2010-2011 ini dinilai sudah sesuai ketentuan perusahaan dan juga ketentuan dari BUMN.
Ketua Pimpinan KPK Agus Rahardjo menanggapi dingin upaya hukum yang diambil Lino. " Kita akan hadapi di praperadilan," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan tiga unit QCC dengan melakukan penunjukan langsung pada perusahaan asal Tiongkok DHHM dan menimbulkan kerugian negara.
Sayangnya, sampai sekarang KPK belum merilis nilai kerugian negara yang ditimbulkan karena masih dalam proses penghitungan. Untuk mengetahui nilai kerugian negara perkara ini KPK telah meminta bantuan BPKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News