Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.
"Ya, kita hadapi. Sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai peresmian gedung baru KPK, di Jakarta, Selasa (29/12).
KPK tak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi RJ Lino dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait lalu lintas keuangan RJ Lino.
Terkait hal tersebut, Agus membenarkan pihak KPK telah menerima LHA tersebut. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah ditemukan transaksi yang bermasalah dalam LHA tersebut.
"Ya, tadi sudah (menerima), sudah," kata Agus. (Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News