kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino


Selasa, 29 Desember 2015 / 13:33 WIB
KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.

"Ya, kita hadapi. Sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai peresmian gedung baru KPK, di Jakarta, Selasa (29/12).

KPK tak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi RJ Lino dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait lalu lintas keuangan RJ Lino.

Terkait hal tersebut, Agus membenarkan pihak KPK telah menerima LHA tersebut. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah ditemukan transaksi yang bermasalah dalam LHA tersebut.

"Ya, tadi sudah (menerima), sudah," kata Agus. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×