kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino


Selasa, 29 Desember 2015 / 13:33 WIB
KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.

"Ya, kita hadapi. Sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai peresmian gedung baru KPK, di Jakarta, Selasa (29/12).

KPK tak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi RJ Lino dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait lalu lintas keuangan RJ Lino.

Terkait hal tersebut, Agus membenarkan pihak KPK telah menerima LHA tersebut. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah ditemukan transaksi yang bermasalah dalam LHA tersebut.

"Ya, tadi sudah (menerima), sudah," kata Agus. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×