kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Jadi saksi RJ Lino, Direktur JPPI diperiksa KPK


Senin, 28 Desember 2015 / 18:40 WIB
Jadi saksi RJ Lino, Direktur JPPI diperiksa KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mashudi Sanyoto, Direktur Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), anak usaha Pelindo II. Mashudi diperiksa sebagai saksi dari tersangka RJ Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II.

Iskandar, penasehat hukum Pelindo II menjelaskan bila Mashudi diperiksa selama 4,5 jam dan ditanyai pertanyaan mendasar. "Hanya seputar SOP dan identitas," katanya, Senin (28/12).

Iskandar mengaku bila kliennya bakal kembali diperiksa dengan status yang sama pada Selasa besok (29/12).

Sekedar informasi, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok dalam pengadaan tiga unit quay coubtainer crene.

Sampai saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lino sebagai tersangka. Bahkan, KPK juga belum melakukan pencegahan bepergian keluar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×