kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Jadi saksi RJ Lino, Direktur JPPI diperiksa KPK


Senin, 28 Desember 2015 / 18:40 WIB
Jadi saksi RJ Lino, Direktur JPPI diperiksa KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mashudi Sanyoto, Direktur Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), anak usaha Pelindo II. Mashudi diperiksa sebagai saksi dari tersangka RJ Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II.

Iskandar, penasehat hukum Pelindo II menjelaskan bila Mashudi diperiksa selama 4,5 jam dan ditanyai pertanyaan mendasar. "Hanya seputar SOP dan identitas," katanya, Senin (28/12).

Iskandar mengaku bila kliennya bakal kembali diperiksa dengan status yang sama pada Selasa besok (29/12).

Sekedar informasi, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok dalam pengadaan tiga unit quay coubtainer crene.

Sampai saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lino sebagai tersangka. Bahkan, KPK juga belum melakukan pencegahan bepergian keluar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×