Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mashudi Sanyoto, Direktur Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), anak usaha Pelindo II. Mashudi diperiksa sebagai saksi dari tersangka RJ Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II.
Iskandar, penasehat hukum Pelindo II menjelaskan bila Mashudi diperiksa selama 4,5 jam dan ditanyai pertanyaan mendasar. "Hanya seputar SOP dan identitas," katanya, Senin (28/12).
Iskandar mengaku bila kliennya bakal kembali diperiksa dengan status yang sama pada Selasa besok (29/12).
Sekedar informasi, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok dalam pengadaan tiga unit quay coubtainer crene.
Sampai saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lino sebagai tersangka. Bahkan, KPK juga belum melakukan pencegahan bepergian keluar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News